Aksi perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4). Saat melakukan aksinya, BS sempat meletuskan airsoft gun. Namun aksi itu digagalkan petugas satpam bank.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara BS diketahui bukan staf biasa. Dia mengaku menjabat kepala HRD di sebuah bank swasta dengan gaji Rp 60 juta tiap bulan.
Polisi menyebut BS sebagai staf bank dengan penghasilan Rp 60 juta tiap bulan. Polisi menegaskan jabatan dari BS bukan pegawai biasa.
"Bukan staf biasa. Orang pejabat tinggi di HRD dan kelas banknya bank swasta," jelas Ridwan.
Kepada polisi, BS mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang Rp 5 miliar. Polisi mengatakan BS memiliki utang miliaran sebagai modal bisnis yang sedang dia kembangkan.
(ain/mea)