Ini Penjelasan Dukcapil Jakpus soal Bikin KTP 15 Menit Jadi

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 18:04 WIB
Perekaman e-KTP (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Layanan pembuatan kartu tanda kependudukan (KTP) warga Jakarta diklaim semakin cepat. Proses pembuatan KTP saat ini hanya berlangsung 15 menit.

Plt Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat (Jakpus) Ginanjar mengatakan durasi 15 menit tersebut dihitung setelah administrasi selesai. Namun, jika berkas kurang lengkap, petugas akan mengembalikan.

"Proses verifikasi sudah lengkap baru kita hitung 15 menit, jadi eksekusi 15 menit, pada saat verifikasi berkas kita cek dulu. Bila berkasnya belum lengkap, kita kembalikan, lengkapi dulu, itu belum terhitung 15 menit. Jadi, ketika lengkap semua, berkas sudah kita verifikasi, kita hitung 15 menitnya," kata Ginanjar saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Dia mengatakan proses pembuatan KTP yang berlangsung singkat mendapat respons positif dari warga. Menurutnya, banyak warga yang merasa senang dan puas.

"Pastinya seneng kalau layanan makin cepet makin lebih baik, masyarakat pastinya suka dengan layanan kita," katanya.

Ginanjar mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan dari proses pembuatan KTP saat ini dan sebelumnya. Menurutnya, yang berbeda hanya waktu pembuatannya saja.

"Nggak ada, kalau angka peningkatan pemohon nggak, karena situasi permohonan itu tidak ditentukan dengan seperti itu, karena kondisi puasa, tapi ketika mereka datang ke loket dan ada layanan yang begitu cepat, mereka akan merasa puas merasa senang, itu saja bedanya," katanya.

Bikin KTP-KK di Jakarta hanya 15 Menit

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan, mulai 15 menit, 30 menit, hingga 60 menit.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).

Simak layanan administrasi kependudukan dan durasi waktu pelayanan yang bisa diterima warga Jakarta di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork