Cara Urus KTP Rusak di Jakarta, Begini Langkah-langkahnya

Cara Urus KTP Rusak di Jakarta, Begini Langkah-langkahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 22 Mei 2026 19:17 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta - KTP yang rusak bisa menyulitkan proses administrasi dan berisiko menghambat akses terhadap berbagai layanan publik. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani penggantian e-KTP rusak secara gratis.

Menurut keterangan Dukcapil Jakarta, jika e-KTP patah, buram dan tulisan tidak terbaca, atau rusak, silakan urus penggantian KTP dengan cara:

  • Datang ke loket Dukcapil di kelurahan dengan membawa e-KTP yang rusak
  • Petugas akan memverifikasi data
  • Isi formulir F-.1.02 di loket Dukcapil
  • Jika sudah sesuai, e-KTP yang baru akan langsung dicetak

Cara Membedakan KTP Asli dan Palsu

Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP sebagai identitas penduduk. Ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan untuk membedakan e-KTP asli dan palsu.
Melansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut beberapa ciri e-KTP asli.

  • e-KTP asli memiliki cip elektronik yang tertanam di dalam kartu sehingga bisa dibaca dengan perangkat pendukung seperti card reader.
  • Ada elemen keamanan fisik seperti hologram, tinta khusus, dan microtext yang sulit ditiru.
  • Jika ragu, langkah paling aman untuk membedakan KTP asli dan palsu adalah melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil dengan mengecek NIK dan biometrik. Sistem kependudukan akan segera menunjukkan apakah identitas tersebut valid atau hasil rekayasa.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Dukcapil atau aparat kepolisian agar bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti.

NIK Berlaku Sampai Kapan?

Setiap warga negara hanya memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, sistem kependudukan Indonesia memiliki pengaman berlapis untuk mencegah duplikasi identitas.

"Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, hampir pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami cara memverifikasi keaslian identitas.

"Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data," jelasnya. (kny/idn)



Berita Terkait