Pemilik mobil Mitsubishi Xpander Cross dikirimi surat tilang elektronik, padahal tidak melakukan pelanggaran. Polisi mengatakan adanya pemalsuan pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan.
"Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Jamal mengatakan tidak ada kesalahan pada sistem e-TLE yang merekam pelanggaran tersebut. Kesalahan pengiriman surat tilang ini, menurutnya, murni karena adanya pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik asli yang dirugikan.
"Sebenarnya tidak ada kesalahan kita. Kesalahan orang itu yang membuat nomor palsu, yang pasti dirugikan pemilik nomor asli dong," ungkap Jamal.
Lebih lanjut, Jamal mengatakan penilangan berbasis e-TLE yang dilalukan polisi sejatinya sudah sesuai. Sebab, kamera e-TLE menangkap pelat nomor kendaraan yang dirasa melanggar, lalu diubah menjadi data digital.
"Dari TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), nopolnya itu dari image menjadi data elektronik. Jadi kemampuan e-TLE kita itu pertama kali dari nopol itu, kan image yang ditangkap kamera berubah menjadi data digital," tuturnya.
Meski begitu, Jamal meminta pemilik asli pelat nomor tidak perlu khawatir akan ditilang. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian apabila terjadi 'kesalahan' dalam tilang tersebut.
"Surat itu, konfirmasi itu kan harus konfirmasi dulu, 'Pak apakah betul saya yang melanggar ini?'. Di situ ada daftar registrasinya, baru dilaksanakan penilangan. Kalau dia bilang 'ini tidak betul Pak, ini bukan kendaraan saya, kendaraan saya sudah dijual'. Nah kita nyari ke pemilik barunya lagi," jelasnya.
Baca kasus salah tilang di halaman selajutnya.
Simak Video 'Ditlantas PMJ Rencanakan Penerapan ETLE di Jalan Arteri':
(mei/fjp)