Dugaan penerimaan fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih ditelusuri Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bagaimana perkembangannya?
"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Syamsuddin bahkan sudah membocorkan dua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli. Dia menyebut Pertamina dan PT Mitra Tours and Travel sebagai pemberi fasilitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di antaranya Pertamina dan anak perusahaannya PT Mitra Tours and Travel yang mengurusi tiket dan hotel di Mandalika," ujarnya.
Saat ini, Dewas masih tengah mengumpulkan keterangan para pihak yang terkait dalam kasus ini. Nantinya, jika seluruh bukti telah memadai, bukan tidak mungkin Lili Pintauli akan dipanggil oleh Dewas.
"Jika informasi, bahan dan keterangan pihak-pihak terkait sudah cukup, baru ibu LPS dimintai keterangan oleh Dewas," kata Syamsuddin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Dia dilaporkan lantaran diduga menerima fasilitas hotel dan tiket MotoGP di Mandalika.
Dari dokumen yang diterima detikcom, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel dan tiket MotoGP di Mandalika. Lili diduga mendapat fasilitas menonton ajang MotoGP pada 18-20 April dari sebuah salah satu perusahaan BUMN.
Dewas Selidiki Terima Laporan Kasus Lili Pintauli
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris memastikan informasi tersebut. Saat ini Dewas tengah mendalami aduan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Syamsuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/4).
Mengetahui hal itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri merespons isu yang beredar. Dia menyebut KPK akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4).
Ali menyebut itu sudah merupakan wewenang Dewas dalam memutuskan salah atau tidaknya masalah itu. Nantinya Dewas juga dipastikan untuk membeberkan segala informasi terkait kasus Lili itu.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," katanya.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," tambahnya.