Setelah dewasa secara hukum, UU di Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap laki-laki dan perempuan menjalin hubungan. Namun bagaimana bila sudah berhubungan badan, tetapi si pria tidak kunjung menikahi si perempuan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat siang pak,
Saya Y, alamat Palembang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin bertanya terkait hukum pindan dan perdata persoalan hubungan seks di luar nikah tidak hamil yang dilakukan atas dasar suka sama suka (pacaran).
Usia saya 25 tahun sedangkan pacar saya berusia 20 tahun.
Orang tua pacar saya mengancam menggugat saya untuk menikahinya agar tidak dilaporkan kepolisian, apakah ini dibenarkan?
Saya mau saja disuruh nikah, tetapi pacar saya sering keluar malam dengan laki-laki lain yang membuat saya dilema untuk menikahinya
Y, 25th
Palembang
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah anda dengan keluarga pacar anda segera menemui titik temu. Atas jawaban anda, bisa kami jelaskan sebagai berikut.
Pertama, alangkah lebih bijak berdasarkan kepatutan dan etika yang ada saudara berbicara secara baik baik dengan pacar anda dan keluarga agar diselesaikan secara musyawarah dan mencari kebaikan untuk anda dan pacar anda. Dan saudara menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan saya tidak menyarankan agar jalan hukum pidana dilakukan dikarenakan hukum pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam segala permasalahan hukum.
Kedua, kembali ke dalam ke pertanyaan saudara ketentuan hukum yang mengatur yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap anda.
Berdasarkan KUHP, jika kedua orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dipidana. Achmad Zulfikar Fauzi, Advokat |
Berikut alasannya:
Pertama, anda tidak bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Sebab berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kedua, kasus anda juga tidak bisa dikenakan Pasal Perzinaan. Sedangkan perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yaitu
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Ketiga, anda juga tidak bisa dikenakan pasal pemerkosaan. Di mana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.
Tonton juga Video: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba
Bagaimana regulasi 'kumpul kebo' di masa depan hukum Indonesia?
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia peraturan tentang zina direncanakan mengalami perbaharuan sehingga akan ada aturan tegas yang bisa memberikan sanksi terhadap perbuatan kumpul kebo peraturan tersebut Terdapat dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang berbunyi :
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan Persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara Paling lama lima tahun.
Lebih lanjut saudara bisa membaca jawaban saya di laman :
Putri Kami 'Kumpul Kebo' dengan Bule AS di Apartemen, Bisakah Lapor Polisi?
Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Salam
Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H.
Advokat Freelance di R. S.N and Partner,
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.