Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan Dihentikan

Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan Dihentikan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 18:36 WIB
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto umumkan penghentian penyidikan kasus korban begal jadi tersangka.
Polda NTB menyatakan menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dijadikan tersangka menjadi sorotan nasional. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut bersuara.

Sigit ingin korban begal tersebut Murtede alias Amaq Sinta (34) mendapatkan kepastian hukum.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," kata Sigit di akun Instagram resminya seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga angkat suara. Dia meminta kasus tersebut dihentikan. Dia ingin masyarakat tetap peduli dan melawan kejahatan.

"(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," katanya.

ADVERTISEMENT

Amaq Sinta pun akhirnya terbebas dari perkara tersebut setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus. Polisi menyatakan Amaq Sinta melakukan pembelaan terpaksa hingga akhirnya membuat dua begal tewas.

Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta yang jadi korban begal namun sempat ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Jadi Korban-Bunuh 2 Begal

Dirangkum detikcom, Sabtu (16/4/2022), Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, NTB. Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi.

Jumpa pers kasus korban begal di Lombok Tengah, NTB, jadi tersangka pembunuhan (dok Istimewa)Jumpa pers kasus korban begal di Lombok Tengah, NTB, jadi tersangka pembunuhan (dok Istimewa)

Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal. Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal bernama Pendi dan Oki itu tewas.

Namun, seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pembelaan diri Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Selasa (12/4).

Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri.

Simak video 'Buah Simalakama Korban Begal Lombok':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang," terang Hari.

"Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri," sambungnya.

Penahanan Ditangguhkan

Kasus yang dialami Amaq Sinta menjadi sorotan. Selang beberapa hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta pun penahanannya ditangguhkan polisi setelah ada permohonan dari keluarga.

"Iya betul, sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, seperti dilansir detikBali, Kamis (14/4).

Pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Sinta tidak kooperatif. Selain itu, Amaq Sinta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah dikeluarkan dari rutan, Amaq Sinta mengaku senang. Dia senang bisa berkumpul dengan keluarga.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Amaq.

Amaq Sinta (Antara)Amaq Sinta (Foto: dok. Antara)

Amaq Sinta menegaskan melawan karena dalam keadaan terpaksa. Dia mengaku dihadang dan diserang dengan senjata tajam.

Dia mengatakan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, tapi tidak ada warga yang datang.

Penyidikan Kasus Disetop

Polda NTB menyatakan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan dihentikan. Polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram-nya, @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4).

Alasan Penyidikan Disetop

Djoko lalu menjelaskan alasan penyidikan terhadap kasus ini dihentikan.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto umumkan penyidikan kasus korban jadi tersangka dihentikan.Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto umumkan penyidikan kasus korban jadi tersangka dihentikan. (Foto: dok. istimewa)

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutur Dedi.

Halaman 2 dari 3
(jbr/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads