Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram-nya, @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022).
Alasan Penyidikan Disetop
Djoko lalu menjelaskan alasan penyidikan kasus ini dihentikan.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutur Dedi.
Djoko menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.
Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.
"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko.
Simak video 'Buah Simalakama Korban Begal Lombok':
(jbr/hri)