Kasus Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kasus tersebut dihentikan.
"IPW menyarankan diusulkan penghentian penyidikan dengan sebelumnya memeriksa ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, terdapat hukum yang kuat untuk menghentikan kasus itu. Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa (overmacht) dan pasal pembelaan diri Pasal 49 ayat 2 (noodweer).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghentian kasus itu sangat beralasan karena Amaq Sinta membela diri atas serangan empat orang begal," katanya.
Sugeng mengatakan penghentian kasus tersebut dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada polisi. Dia menyebut kasus serupa pernah terjadi di Bekasi pada 2018.
"Apabila kasus ini dihentikan, akan tumbuh kepercayaan publik pada polisi. Penghentian kasus seperti ini pernah ada presedennya saat Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan penghentian kasus Muhammad Irfan Bahri, pembunuh begal di Bekasi sekitar 2018," katanya.
"Ketidakmampuan polisi dalam melindungi keselamatan warga karena keterbatasan personel dan sarana harus menjadi salah satu pertimbangan juga untuk melepaskan tersangka dan menghentikan kasus ini," lanjutnya.
Simak juga video 'Cerita Korban Begal Usai Dikeluarkan dari Rutan Tapi Masih Jadi Tersangka':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Diketahui sebelumnya, Amaq Sinta menjadi tersangka atas pembunuhan dua orang begal di Lombok Tengah, NTB. Hal itu terjadi saat keempat begal menghadangnya.
Amaq Sinta menghadapi keempat begal yang membawa senjata tajam itu sendirian, dan berhasil melumpuhkan dua begal. Sedangkan dua begal lainnya melarikan diri.
Kasus tersebut saat ini diambil alih oleh Polda NTB. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4).