Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim, Rugi Rp 30,6 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 23:49 WIB
Foto: Ilustrasi Investasi Bodong (Denny Pratama Putra/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 114 korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Bareskrim Polri. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30,6 miliar.

"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 April 2022 Kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading millionaire prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu pasal 372, pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," katanya.

Selanjutnya, Martha mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Di antaranya identitas korban hingga bukti transfer.

"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," ujarnya.




(azh/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork