PPATK hingga saat ini terus memantau aliran dana investasi bodong. PPATK juga melakukan analisis untuk mengetahui ke mana aliran uang panas tersebut.
"Hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan sejumlah media di kantornya, Kamis (14/4/2022).
Ivan mengatakan saat ini PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari berbagai negara. Jika menemukan kejanggalan, PPATK akan menghentikan sementara transaksi yang diduga dari investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK juga telah membekukan beberapa rekening terkait investasi bodong.
"Per 7 April 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening," ungkap Ivan.
Afiliator Dibayar dengan Kripto
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan transaksi keuangan para afiliator investasi bodong. Dia mengatakan modus yang digunakan afiliator adalah bertransaksi dengan menggunakan kripto.
"Terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal," pungkasnya.
Lihat juga video 'Sudah 345 Rekening Terkait Kasus Investasi Bodong Dibekukan PPATK':