PPATK Bongkar Patgulipat Afiliator Investasi Bodong Sembunyikan Harta

PPATK Bongkar Patgulipat Afiliator Investasi Bodong Sembunyikan Harta

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 13 Apr 2022 11:21 WIB
Ivan Yustiavandana membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Dengan begitu, Ivan resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Screenshoot Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai modus yang digunakan para afiliator investasi bodong. Salah satunya menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. Modus transfer ke penjual robot trading itu bertujuan untuk mengelabui seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong," kata Ivan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENT

Ivan mengatakan pelaku afiliator investasi bodong juga diduga kerap menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Pelaku investasi ilegal juga memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Lebih lanjut, Ivan meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," ujar Ivan.

Akan Terus Berkembang

Ivan memprediksi data tersebut akan terus berkembang seiring dengan banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Sementara itu, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus Investasi Ilegal dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

Selain itu, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan transaksi sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp 123 Miliar pada periode 8 September 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.

Lihat juga Video: DJ Una Bantah Promosikan Robot Trading DNA Pro

[Gambas:Video 20detik]



(yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads