Sriwijaya Air Terminal Berapa di Soetta? Cek Dulu Info Terbarunya

Sriwijaya Air Terminal Berapa di Soetta? Cek Dulu Info Terbarunya

Lianna Leticia - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 22:23 WIB
sriwijaya air
Sriwijaya Air Terminal Berapa di Soetta? Cek Dulu Info Terbarunya (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Sriwijaya Air terminal berapa merupakan informasi penting yang perlu diketahui oleh penumpang yang akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Begitu pula dengan peraturan baru naik pesawat dalam negeri yang diterbitkan oleh pemerintah seiring dengan pelonggaran pembatasan COVID-19 untuk berpergian.

Berikut informasi mengenai Sriwijaya Air terminal berapa di Bandara Soekarno-Hatta

Sriwijaya Air Terminal Berapa di Bandara Seokarno-Hatta?

Melansir Instagram resminya @sriwijayaair, penerbangan Sriwijaya Air dari dan ke Bandara Soekarno Hatta pindah ke Terminal 1A terhitung mulai dari 12 April 2022. Adapun rute penerbangan domestik sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Balikpapan (BPN)
  • Bandar Lampung (TKG)
  • Bandung (BDO)
  • Bengkulu (BKS)
  • Denpasar (DPS)
  • Jambi (DJB)
  • Kualanamu (KNO)
  • Makassar (UPG)
  • Padang (PDG)
  • Pangkal Pinang (PGK)
  • Pontianak (PNK)
  • Silangit (DTB)
  • Solo (SOC)
  • Surabaya (SUB)
  • Tanjung Pandan (TJQ)
  • Tanjung Pinang (TNJ)
  • Yogyakarta (JOG)

Ada juga penerbangan internasional yang melayani rute:

  • Haikou Meilan Airport (HAK)
  • Nanning (NNG)

Persyaratan Penerbangan Domestik Sriwijaya Air

Dengan terjawabnya Sriwijaya Air terminal berapa, kini kita beralih ke persyaratan penerbangan domestik yang resmi berlaku sejak 5 April 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam SE Nomor 36 Tahun 2022, penumpang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi aturan baru naik pesawat sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes RI, diantaranya:

  1. Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan
  2. Penumpang yang telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen
  3. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua wajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1Γ—24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3Γ—24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 3Γ—24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, perlu menyertakan:
    - hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam
    - surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  6. Penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Informasi mengenai Sriwijaya Air terminal berapa serta aturan baru naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun selama mudik, e-HAC juga menjadi syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat. Simak informasi di halaman berikut ini.

e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat

Selain hasil negatif test RT-PCR dan rapid antigen, pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat utama bagi penumpang Sriwijaya Air untuk dapat melakukan mudik lebaran.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujar Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji, yang dikutip dari Sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Berikut panduan pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik menu "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
  4. Pilih "Domestik" untuk perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Data penerbangan juga dapat diisi secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan jika nomor penerbangan tidak ditemukan
  7. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  8. Isi "Data Personal", dengan maksimal pengisian untuk 4 orang sekaligus
  9. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang, dan menyimpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya bila statusnya 'layak untuk terbang'.
  10. Lalu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Namun, bila penumpang mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads