Artis Putri Una atau DJ Una membantah terlibat kasus robot trading DNA Pro. Pengacara DJ Una pun mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan robot trading tersebut.
"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una dan keluarga," ujar pengacara DJ Una Yafet YW Rissy di Bareskrim Polri, Rabu (13/4/2022).
Yafet menyebut kliennya sempat menginvestasikan uang Rp 1,3 miliar ke DNA Pro. Namun, uang itu disebut hilang dan membuat DJ Una rugi Rp 700 juta.
"Kemarin total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah Rp 1,3 miliar lalu kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp 623 juta tapi kemudian Januari 2021. Sisa dana kurang lebih Rp 700 juta hilang," paparnya.
Dia menjelaskan kliennya menjadi member DNA Pro sejak Juli 2021. Yafet membantah DJ Una pernah mempromosikan robot trading tersebut.
"Dari sejak diperkenalkan pada bulan Juli 2021. Itu bukan promosi. Tidak ada dalam konteks endorse atau promosikan DNA Pro, itu sebuah testimoni apa yang dialaminya dan memang ada dana sedikit uang sendiri sebetulnya, dia investasi jadi dia dapat dana dari investasinya," jelas Yafet.
Yafet mengatakan kliennya tidak datang hari ini karena masih dalam kondisi sakit. Namun, dia memastikan DJ Una akan memenuhi undangan Bareskrim terkait DNA Pro.
"Iya, kita pasti datang ya. Kita sudah bicara dengan DJ Una," tuturnya.
Yafet menjelaskan laporan terkait DNA Pro itu kini digabung sejumlah korban yang telah melapor sebelumnya. Dia berharap polisi dapat mengupas tuntas perkara tersebut.
"Kita tahu penyidik Mabes Polri profesional, kita sangat yakin persoalan ini akan diungkap," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rak/haf)