Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan lagi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik lantaran mendapatkan fasilitas tiket MotoGP Mandalika. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menuntut Lili mundur dari KPK.
"Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan pihak lain. Untuk itu, demi kebaikan KPK, sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dia mengatakan Lili saat ini juga diproses oleh Dewas terkait dugaan berbohong dalam konferensi pers. Dia mengatakan hal ini harusnya menjadi kartu kuning kedua bagi Lili, yang pernah dijatuhi sanksi pemotongan gaji oleh Dewas.
"LPS juga masih jadi pasien Dewan Pengawas terkait dugaan berbohong dalam jumpa pers resmi berupa membantah pernah komunikasi dengan pihak-pihak Wali Kota Tanjungbalai dan lain-lain," katanya.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai," tambahnya.
Boyamin meminta Dewas segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik Lili. Hal ini, katanya, akan berpengaruh terhadap citra KPK.
"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK. Apabila berlarut-larut, akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," katanya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta Lili mundur jika terbukti bersalah. ICW menilai Dewas juga harus mendesak Lili untuk mundur dari jabatannya.
"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW menduga Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Wow! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dapat Fasilitas-Tiket MotoGP
(azh/haf)