Satu dari 3 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Masih Pelajar

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 19:52 WIB
Pospol Pejompongan dibakar, Senin (11/4/2022) kemarin. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di pembakaran pos polisi (pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut satu di antaranya masih berstatus pelajar.

"Dari 3 tersangka tersebut, satu orang masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK, dengan inisial AF," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Selain AF, polisi menetapkan dua tersangka lainnya yakni RS dan RE. Ketiga tersangka merupakan warga kota Bekasi.

"Yang kedua, tersangka atas nama RS (22), alamat Kota Bekasi. Dan yang ketiga adalah saudara RE (19), Kota Bekasi," sambungnya.

Setyo mengatakan ketiganya saat ini tengah didalami terkait aksi yang mereka lakukan. Polisi mengimbau agar para pelaku lainnya menyerahkan diri.

"Untuk ketiganya, sedang dilakukan pemeriksaan intensif, berikut sudah kita dapatkan beberapa temannya. Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri, atau pun kalo tidak, akan kita lakukan penangkapan," ujar Setyo.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Diketahui, 17 orang diamankan polisi lantaran diduga melakukan pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Mereka dikonfirmasi terkait aksi pembakaran tersebut.

"Dari kami sudah mengamankan beberapa orang, sementara kita dalami keterangan dari mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.

Simak video '3 Pembakar Pospol Pejompongan Terancam Penjara di Atas 5 Tahun':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork