Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 17:00 WIB
Polisi gelar olah TKP Pospol Pejompongan yang dibakar OTK (Nahda-detikcom)
Polisi gelar olah TKP pospol Pejompongan yang dibakar OTK. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan Tanah Abang. satu tersangka di antaranya masih di bawah umur.

"Alhamdulillah berkat kerja keras Satreskrim berikut dengan tim Kasatreskrim, kami telah mengamankan 3 orang pelaku," ujar Wakpolres Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyanto saat konferensi pers di Polres Jakpus, Selasa (12/4/2022).

"Dari tiga tersangka tersebut, dua orang di bawah umur. Masih kelas III SMK, AF. Kedua RS (22) dan ketiga RE (19)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 187 tentang Pembakaran juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Diketahui, polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Polisi memintai keterangan dari 17 orang itu.

ADVERTISEMENT

"Dari kami sudah mengamankan beberapa orang, sementara kita dalami keterangan dari mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di pospol Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Simak Video 'Penampakan Sisa-sisa Aksi 11 April, Vandalisme-Pos Polisi Dibakar':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads