Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan penuntutan itu misalnya kasus penganiayaan, penadahan, hingga pencurian.
"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 dari 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atau ekspose secara virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta jajaran. Adapun 19 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Andri Prabowo dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;
2. Tersangka Muhammad Nazar dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;
3. Tersangka Aulia Fahnur dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;
4. Tersangka Muslem dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;
5. Tersangka Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;
6. Tersangka Indra Syahputra dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
7. Tersangka Nasruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;
8. Tersangka Orlando Farrel Saktiawan dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1), (4) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
9. Tersangka I Zakaria dan Tersangka Abdulrohman dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
10. Tersangka Mifrochah dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;
11. Tersangka Maya Nur Hidayah dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;
12. Tersangka Abdulloh dan Tersangka Achmad Taufiq dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
13. Tersangka Ariesal Dharsono dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
14. Tersangka Moh Yasin dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan;
15. Tersangka Yana Farid dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
16. Tersangka Moch. Andika dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
17. Tersangka Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
18. Tersangka Laik Kur Rohman dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
19. Tersangka Achmad Syafaruddin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain kepada para tersangka yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Ketut.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Desi Maulinda dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penum rutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Podium Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(yld/dwia)