Dishub Jelaskan Alasan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJ Batal Ditetapkan Maret

Dishub Jelaskan Alasan Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJ Batal Ditetapkan Maret

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 12:13 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Kadishub DKI (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Tarif integrasi transportasi di Jakarta batal ditetapkan pada Maret lalu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih menunggu persetujuan dari DPRD DKI.

"Untuk tarif integrasi tentu kami dari Pemprov menunggu persetujuan," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Syafrin mengatakan besaran tarif integrasi masih dibahas bersama Komisi B dan Komisi C DPRD DKI. Besaran tarif minimum yang diusulkan Pemprov DKI sebesar Rp 10 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi B maupun Komisi C DPRD DKI Jakarta," ujarnya.

Dalam rapat pembahasan tarif integrasi beberapa waktu terakhir, anggota DPRD DKI Jakarta sempat mengeluhkan absennya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali. Oleh karena itu, Pemprov berjanji di rapat selanjutnya bakal dihadiri oleh Marullah selaku Ketua Tim Perumusan Tarif Integrasi Jaklingko.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah rapat berikutnya beliau hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menargetkan tarif integrasi transportasi ditetapkan pada Maret 2022. Nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerbitkan keputusan setelah besaran tarif ditetapkan.

"Sesuai time line tarif integrasi mulai Maret ini. Karena seluruh perangkat sudah siap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

DKI telah mengusulkan tarif integrasi sebesar Rp 10 ribu untuk tiga moda transportasi, yaitu TransJakarta, LRT, dan MRT. Nantinya, penumpang melakukan tap in pertama di salah satu dari tiga mode transportasi itu akan dikenai tarif Rp 2.500. Biaya ini disebut sebagai boarding charge.

Setelah itu, tarif bakal disesuaikan sesuai dengan jarak yang ditempuh penumpang. Adapun tarif yang diusulkan sebesar Rp 250 per kilometer (km) dengan batas maksimum Rp 10 ribu serta maksimum penggunaan selama 3 jam.

(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads