Serba-serbi soal Batas Usia dan Prediksi Jumlah Calon Jemaah Haji

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Apr 2022 22:25 WIB
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Komisi VIII DPR dan pemerintah akan segera membahas dan menetapkan besaran biaya haji tahun ini, selain itu Komisi VIII DPR juga akan membahas soal batas usia dan prediksi jumlah calon jemaah haji.

Dilansir dari Arab News dan Reuters, Sabtu (9/4), Kementerian Urusan Haji dan Umrah dalam pernyataan terbaru seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) mengumumkan hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun ini.

Jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi. Hasil tes PCR negatif juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.

Sementara itu, pemerintah masih terus menunggu perkembangan soal kuota calon jemaah haji 2022 di Tanah Air. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap RI mendapat kuota haji maksimal tahun ini.

Dia menyebut hal itu dibutuhkan agar antrean jemaah haji Indonesia bisa berkurang.

"Kami dari Kemenag masih harus menunggu informasi lanjutan terkait dengan pembagian kuota, dari pemerintah Saudi Arab terhadap negara-negara muslim untuk jumlah jemaah haji yang bisa dikirimkan," kata Hilman Latief kepada wartawan, Sabtu (9/4).

"Hingga hari ini belum ada jumlah resmi yang ditentukan pemerintah Saudi Arab per negara Indonesia, Saudi, Pakistan, Malaysia dan lain-lain belum disebutkan berapa kuota masing-masing negara. Kita berharap Indonesia mendapatkan kuota maksimal sehingga kita bisa memberangkatkan jemaah tertunda di tahun ini," sambung Hilman.

Komisi VIII DPR RI menargetkan penetapan dan pengumuman besaran biaya haji 2022 dilakukan minggu ini. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork