Partai NasDem menyebut perumusan RUU Kekhususan Jakarta harus mencermati pemindahan ibu kota serta pembagian kota pemerintahan dan kota bisnis negara lain. Jiad, legislator, bisa membuat aturan yang baik agar Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi pascapemindahan ibu kota.
"Beberapa negara men-split, Washington dan New York, ekonomi di mana pemerintahan di mana. Jadi, Berlin dan Frankfurt, itu juga tidak suatu hal asing di mana ada pusat pemerintahan, di mana ada ekonomi," kata politikus NasDem, Willy Aditya, saat dihubungi, Sabtu (4/9/2022).
"Misal Mesir kan ingin pindah ke tengah gurun, tapi Kairo ya tetap jadi barometer ekonomi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Willy, Jakarta sebagai pusat ekonomi tidak boleh luntur. Selain itu, Jakarta memiliki beberapa aspek-aspek yang sayang jika tidak diurus.
Jakarta selama ini menjadi barometer ekonomi Indonesia. Jakarta juga menjadi lokasi sejarah proklamasi kemerdekaan negara ini.
"Jadi dari aspek ekonomi, sosio-historis itu penting," katanya.
Willy menyebut pembangunan di DKI Jakarta tiak akan berkurang. Ini karena Jakarta merupakan kota terbesar se-Indonesia.
"Ini pusat ekonomi, pusat pertukaran uang, pusat bisnis itu tidak terelakkan, walau ibu kota dalam skema dipindah, Jakarta proses pembangunannya tidak terhenti. Jadi tiga aspek penting, ekonomi, sosio-historis dan aspek budaya," katanya.
Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pemprov DKI menargetkan revisi rampung pada Mei 2022.
"Itu kan ditargetkan dalam bulan Mei. Mudah-mudahan bisa selesai. Secepatnya kita upayakan," kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Nantinya, dokumen tersebut akan memuat konsep Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara (IKN).
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal untuk mematangkan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Ada delapan sektor yang dibahas, yakni mobilitas dan logistik ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang.
"Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022 di Ancol dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," kata Sigit kepada wartawan, Senin (4/4).
Simak juga Video: Begini Tahapan Pemindahan ASN hingga TNI-Polri ke IKN