Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta perlu melibatkan daerah penyangga. Dia meminta Depok dilibatkan untuk memberikan masukan.
"Saya minta dilibatkan bagaimana soal masukkan-masukkan. Oh iya, iya (setuju untuk ikut merumuskan)," papar Mohammad Idris setelah mendampingi Gubernur Jawa Barat meresmikan Pasar Rakyat Jabar Juara, Sawangan, Jumat (8/4/2022).
Permintaan tersebut, menurut Idris, saling berkesinambungan. Pasalnya, beberapa permasalahan yang dihadapi Kota Jakarta setidaknya berimbas ke daerah di sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, segala persoalan ini nyatanya memang seperti COVID-19 kemarin, beberapa persoalan ekonomi dan sebagainya. Selalu Kementerian menjadikan Depok bagian dari Jabodetabek," sambung Idris.
Ia menilai keterlibatan daerah penyangga dalam perancangan RUU dianggap efektif. Mengingat wilayah Bodetabek, kata dia, saling bersangkutan dengan Jakarta.
"Jadi aglomerasi ini sangat efektif," tuturnya.
Idris menilai wilayah hukum beberapa daerah juga masih tergabung dalam satu kesatuan. Terutama dari sektor kepolisian, Depok masih dalam lingkungan Polda Metro Jaya.
"Secara kepolisian, sektor TNI, kita juga masih satu, yaitu Polda. Makannya koordinasinya akan lebih efektif. Menurut saya kita dilibatkan," tutur Imam.
RUU Kekhususan Jakarta Dinilai Perlu Libatkan Bodetabek
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Jakarta digadang-gadang akan menjadi kota global dan pusat ekonomi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai perumusan RUU Kekhususan Jakarta perlu melibatkan pemerintah daerah penyangga.
"Ini tim harus melibatkan pemprov sekitar wilayah penyangga dan jangan merasa ini punya Jakarta sendiri. Saya lihat masih ego sektoral, itu harus dibuang karena Jakarta harus memikirkan Jakarta Raya," kata Trubus seperti dilansir Antara, Rabu (6/4).
Menurutnya, kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur (Bodetabek Punjur) merupakan bagian dari Jakarta Raya. Pelibatan Bodetabek juga sekaligus untuk menekan ego sektoral.
Menurutnya, kondisi itu mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jakarta dan Bodetabek Punjur).
Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan bahwa DKI Jakarta merupakan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yakni Bodetabek Punjur.