Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Wasekjen PKB Luqman Hakim punya sejumlah dugaan soal upaya ini.
"Kalau saya menilai gugatan ke MK itu lebih sebagai keinginan si penggugat sendiri. Menurut saya, Anies Baswedan sudah sangat percaya diri untuk bertarung sebagai calon presiden pada pemilu 14 Februari 2024. Karena itu, Anies tidak ada motif lagi untuk bertahan sebagai gubernur," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Tak hanya itu, Luqman menyebut upaya perpanjangan jabatan Anies sebagai gubernur merupakan bagian dari strategi pencapresan di 2024. Menurutnya, upaya itu untuk menaikkan popularitas Anies sebagai calon presiden.
"Soal upaya sebagian masyarakat memperpanjang jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI melalui gugatan ke MK, menurut saya lebih sebagai bagian dari kampanye menaikkan popularitas Anies Baswedan dalam kerangka strategi pencapresan 2024 nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga memastikan upaya kedua warga DKI Jakarta itu tidak bisa terlaksana. Dia menyebut jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, dibatasi oleh undang-undang.
"Tidak bisa diperpanjang. Jabatan kepala daerah, termasuk gubernur, dibatasi waktunya oleh undang-undang," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/gbr)