PKS Yakin Anies Tak Ingin Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang

PKS Yakin Anies Tak Ingin Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 13:37 WIB
Politikus PKS, Mardani Ali Sera (Dok Mardani)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Foto: dok. Mardani)
Jakarta -

Dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meyakini perpanjangan itu bukan keinginan Anies.

"Saya yakin bukan keinginan Mas Anies. Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas Anies diperpanjang," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut anggota Komisi II DPR ini menjelaskan alasan banyak warga yang berharap jabatan Anies diperpanjang. Menurutnya, banyak kebaikan Anies yang dirasakan warga Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada banyak kebaikan Mas Anies yang dirasakan warga Jakarta," ujarnya.

Namun Mardani mengatakan harapan warga DKI Jakarta itu terbentur UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia meyakini Anies juga akan taat dengan konstitusi dan undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Tapi UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi nikmati saja dinamikanya," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperbaiki petitumnya.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas permohonan itu, MK memberi nasihat ke para pemohon. MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas.

"Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi penjabat, penjabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu," kata Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads