Warga Gugat ke MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Wagub DKI Bilang Begini

Warga Gugat ke MK Minta Jabatan Anies Diperpanjang, Wagub DKI Bilang Begini

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 13:43 WIB
Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal permintaan dua warga Jakarta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI diperpanjang. Riza memandang perpanjangan periode masa jabatan mesti melalui Pilkada 2024.

"Nanti kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kita laksanakan. (Perpanjangan) nanti menunggu Pilkada 2024," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

Riza mengatakan masa jabatan beberapa kepala daerah berakhir di pertengahan tahun 2022 ini. Sedangkan, masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada Oktober mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis," ujarnya.

Sebelumnya, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperpanjang petitumnya.

ADVERTISEMENT

Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 9 dan Penjelasan Pasal 201 ayat 9, Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11, UU Nomor 10/2016 konstitusional bersyarat. Pasal di atas oleh pemohon agar dimaknai:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan pemkab/pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, pemuka agama dan masyarakat.


5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari penjabat kepala daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau pemerintah pusat

Atas permohonan itu, MK memberi nasihat ke para pemohon karena MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas.

Halaman 2 dari 2
(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads