Hakim MK Uraikan Demokrasi ke Warga DKI yang Minta Jabatan Anies Diperpanjang

Hakim MK Uraikan Demokrasi ke Warga DKI yang Minta Jabatan Anies Diperpanjang

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 12:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan inspeksi car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (03/11/2019). Saat tiba inspeksi, Anies menggunakan sepeda.
Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Arief Hidayat menguraikan lahirnya UU Pilkada yang sudah sesuai demokrasi, termasuk pilkada serentak 2024 dengan segala konsekuensinya. Hal itu disampaikan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

"Nah, undang‐undang yang mengatur itu undang‐undang yang lahir dalam sistem yang demokratis, sebetulnya sudah demokratis, ya, kan?" kata Arief Hidayat yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief HidayatArief Hidayat Foto: Ari Saputra

"Undang‐undang yang diatur di era reformasi ini adalah undang‐undang dari produk demokratis. Karena apa? DPR-nya dipilih secara demokratis, presidennya dipilih secara langsung juga secara demokratis, sehingga lahir undang‐undang yang demokratis, undang‐undang yang demokratis ini secara legal policy-nya mengatakan diatur dalam Pasal 201 dan seterusnya yang diujikan ini, itu substansinya," sambung Arief Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A Komarudin dan Eny Rochayati menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Arief Hidayat, pilkada serentak adalah bagian dari putusan MK. Namun, ada hal yang melatarbelakanginya.

"Perlu diingat, ada suasana yang mengharuskan putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan ada pemilu serentak," beber Guru Besar Undip Semarang itu.

Karena kewajiban pemilu serentak di 2024, maka terjadi kekosongan pejabat. Sebab ada kepala daerah yang habis masa jabatan di 2022 dan 2023. Termasuk ada yang menjadi jabatannya lebih singkat. Yang seharusnya habis di 2025, tapi dipercepat menjadi 2024.

"Karena ada kekosongan, maka supaya tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah, maka diatur di dalam pasal‐pasal yang diujikan ini. Sehingga, apakah kekosongan itu harus dilakukan secara demokratis? Demokratisnya model kayak apa? Kan demokratisnya menunggu pemilu atau pilkada serentak," kata Arief Hidayat menasihati.

Menurut Arief Hidayat, yang harus tetap 5 tahun adalah anggota DPR/DPRD.

"Yang secara limitatif diatur masa jabatan 5 tahun adalah anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sedangkan kepala daerah tidak ada. Itu diatur/didelegasikan pengaturannya kepada undang‐undang, sehingga karena ada pemilukada serentak, putusan Mahkamah, semuanya diundur menjadi tahun 2024," beber Arief Hidayat.

"Inilah konstruksi-konstruksi yang diakibatkan akan diadakan pemilukada serentak, sehingga kalau yang kosong pada tahun 2022- 2023 harus diisi pejabat. Cara pengisian jabatannya diatur dengan undang‐undang, undang‐undangnya ini," sambung Arief Hidayat.

Ikut pula menggugat warga Papua di gugatan itu agar Kepala Daerah di Papua juga bisa diperpanjang. A Komarudin dkk meminta pasal yang dimohonkan menjadi ditafsirkan:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan Pemkab/Pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua,Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, Pemuka agama dan masyarakat.
5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau Pemerintah Pusat

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads