MA Tolak Kasasi Jaksa, 3 Nelayan Pulau Pari Dinyatakan Bebas Kasus Pungli

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 12:35 WIB
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) RI memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga nelayan Pulau Pari. Ketiga nelayan Pulau Pari disebut tidak terbukti melakukan pungli dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan nomor 873 K/Pid/2021 Jo. No. 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. dan Nomor 922 K/Pid.Sus./2020 Jo. No. 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

"Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari," sambungnya.

Charlie mengatakan putusan ini menjadi kabar baik bagi para pejuang Pulau Pari. Warga Pulau Pari juga sempat menggeruduk dan protes terkait kejanggalan dalam proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/3).

"Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," jelas Charlie.

"Pada 31 Maret 2021, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut," sambungnya.

Charlie juga menjelaskan ketiga nelayan mendapatkan kriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ketiga nelayan bersalah.

"Tiga Pejuang Pulau Pari ini adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, yang pada 2017 dikriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp 5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah," tutur Charlie.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Aksi Pria Rampas Ponsel Sopir Truk Saat Jalanan Macet di Jakut':






(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork