MA Tolak Kasasi Jaksa, 3 Nelayan Pulau Pari Dinyatakan Bebas Kasus Pungli

MA Tolak Kasasi Jaksa, 3 Nelayan Pulau Pari Dinyatakan Bebas Kasus Pungli

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 12:35 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) RI memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga nelayan Pulau Pari. Ketiga nelayan Pulau Pari disebut tidak terbukti melakukan pungli dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan nomor 873 K/Pid/2021 Jo. No. 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. dan Nomor 922 K/Pid.Sus./2020 Jo. No. 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

"Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari," sambungnya.

Charlie mengatakan putusan ini menjadi kabar baik bagi para pejuang Pulau Pari. Warga Pulau Pari juga sempat menggeruduk dan protes terkait kejanggalan dalam proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/3).

"Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," jelas Charlie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 31 Maret 2021, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut," sambungnya.

Charlie juga menjelaskan ketiga nelayan mendapatkan kriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis ketiga nelayan bersalah.

ADVERTISEMENT

"Tiga Pejuang Pulau Pari ini adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, yang pada 2017 dikriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan hanya karena meminta donasi Rp 5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah," tutur Charlie.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Aksi Pria Rampas Ponsel Sopir Truk Saat Jalanan Macet di Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



Sampai akhirnya, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI. Hakim menyatakan ketiga nelayan tidak terbukti melakukan pungli dan memvonis bebas.

"Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI. Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," imbuh Charlie.

"Koalisi Selamatkan Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuang Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga Pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya," tambahnya.

Pengadilan Tinggi DKI Bebaskan 3 Nelayan Pulau Pari

Untuk diketahui, tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pungutan liar (pungli). Ketiga nelayan disebut tidak terbukti melakukan pungli.

Nelayan yang sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Mereka diketahui bebas setelah LBH mendapat salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 242/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018 dan 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018.

"Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," putus ketua majelis banding, Imam Sungudi, dalam salinan putusannya di website MA, Minggu (28/10/2018).

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads