Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub, Simak Dulu Penjelasan Ini!

Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub, Simak Dulu Penjelasan Ini!

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 11:21 WIB
Jakarta -

Cara mendaftar mudik gratis dari Kemenhub mulai banyak dicari tahu masyarakat. Kegiatan mudik gratis ini digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mudik gratis selama dua tahun berturut-turut ditiadakan lantaran pemerintah memberlakukan larangan mudik demi mencegah penularan COVID-19. Dengan demikian, mudik gratis tahun ini adalah yang perdana selama dua tahun terakhir.

Lalu bagaimana cara mendaftar mudik gratis Kemenhub? Berikut serba-serbi informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Mudik Gratis untuk 10.500 Orang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan program mudik gratis untuk sekitar 10.500 orang. Pemberangkatan mudik akan mulai dilakukan pada akhir April 2022 mendatang.

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dilansir Antara, Jumat (8/4/2022).

ADVERTISEMENT

Ditjen Perhubungan Darat juga tengah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor. Kemenhub menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk mudik gratis tahun ini.

"Program mudik gratis ini dianggarkan Rp 10 miliar," ujarnya.

Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub

Budi menerangkan pendaftaran mudik gratis Kemenhub dilakukan secara daring (online) melalui website. Registrasi akan dibagi di 5 lokasi, yaitu

  • Jakarta
  • Tangerang
  • Bogor
  • Depok
  • Bekasi

Ketentuan Mudik Gratis 2022

Dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:

  1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    - Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
    - Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    - Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Kini cara mendaftar mudik gratis Kemenhub hingga syarat-syarat yang harus dipersiapkan sudah diketahui. Adapun pemerintah telah menetapkan jadwal hari raya Idul Fitri dan cuti bersama. Simak informasi di halaman berikut ini.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022

Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Hari Raya Idul Fitri 1443 H dimuat dalam SKB Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Merujuk pada SKB 3 Menteri, libur lebaran 2022 jika di total berjumlah 10 hari. Masa libur lebaran dan cuti bersama ini termasuk juga libur di hari Sabtu dan Minggu. Berikut rinciannya:

  • 29 April 2022: cuti bersama
  • 30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
  • 2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
  • 4-6 Mei 2022: cuti bersama
  • 7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads