400 Insan Brantas Abipraya Ikuti Seminar Mitigasi Risiko Hukum Kontrak

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 10:48 WIB
Foto: Brantas Abipraya
Jakarta -

PT Brantas Abipraya menggelar Sharing Knowledge dengan mengundang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Wibisono. Web seminar ini bertemakan Mitigasi Risiko Hukum Kontrak.

"Sebanyak kurang lebih 400-an Insan Abipraya yang tergabung secara virtual zoom mengikuti webinar ini, tidak hanya yang berada di kantor pusat, namun juga Insan Abipraya yang berada di proyek-proyek, tersebar di Indonesia. Hal ini karena kami sangat menyadari betul bahwa topik yang diangkat sangatlah relevan yaitu mitigasi risiko terkait hukum kontrak," ujar Direktur Operasi II Brantas Abipraya, Widyo Praseno dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Seno juga menambahkan sebagai salah satu BUMN konstruksi, pastinya kesehariannya selalu memitigasi risiko-risiko yang ditemui di proyek-proyek konstruksi, sehingga para Insan Abipraya harus memahami isi dari kontrak dan konsekuensinya.

Tak hanya mengadakan web seminar, Brantas Abipraya juga telah melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Maret lalu.

Perjanjian ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Brantas Abipraya Sugeng Rochadi dan Feri Wibisono.

"Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum," jelas Seno.

Adanya webinar ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan harapan Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum.

Maka daripada itu tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Tidak hanya pendapat dari aspek peraturan hukum, namun juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.

"Melalui kolaborasi ini, Brantas Abipraya juga ingin menunjukkan keseriusan untuk mengutamakan dan mengoptimalkan prinsip GCG, hal inipun juga menegaskan Brantas Abipraya selalu berkomitmen menjalankan budaya AKHLAK, khususnya implementasi amanah untuk negeri," ujar Seno.

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono menuturkan kontrak adalah jantung dari sebuah bisnis konstruksi.

"Kontrak sangat menentukan, karena banyak sekali kepentingan korporasi maupun kepentingan pembangunan di dalamnya," kata Feri.

Ia menambahkan kontrak juga memiliki implikasi risiko terkait dengan sengketa keperdataan, bahkan menjadi kasus pidana. Diharapkan webinar ini dapat memberikan peningkatan dan pengembangan wawasan terkait bagaimana memitigasi risiko dari kontrak-kontrak proyek konstruksi.




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork