M Kace Divonis 10 Tahun Bui
M Kace divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada M Kace sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penyebab M Kace divonis 10 tahun penjara adalah karena konten di akun YouTube-nya. Dalam kontennya, M Kace menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Tak hanya itu. Dalam video YouTube berjudul 'Sumber Segala Dusta' M Kace juga mengaitkan Nabi Muhammad dengan jin.
"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," katanya.
Bahkan, M Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Dia mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
(zak/fas)