Irjen Napoleon Bantah Keroyok M Kace, Ungkit Punya Pangkat Perwira Tinggi

Irjen Napoleon Bantah Keroyok M Kace, Ungkit Punya Pangkat Perwira Tinggi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 14:47 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara di kasus red notice Djoko Tjandra. Usai jalani sidang, Irjen Napoleon tampak berjoget TikTok. Berikut potretnya
Irjen Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengeroyok M Kace. Napoleon mengatakan dia tidak menganiaya Kace bersama-sama, tetapi sendirian.

"Apa yang sudah tersebar di media di awal penyidikan bahwa saya mengeroyok, Kace dipegangi sama tahanan lain. Itu tak benar semua, buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu. Saya seorang perwira tinggi, secara fisik pun Kace lebih kecil dari saya buat apa saya pegangi. Sangat tidak masuk akal yang menggembar-gemborkan demikian," ujar Napoleon seusai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/4/2022).

Napoleon mengatakan dia melakukan tindakan tersebut untuk meredam emosi di rutan. Dia menegaskan tidak melakukan pengeroyokan terhadap M Kace.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu ramai-ramai, justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu juga melihat suasana emosional tahanan lain 125 orang begitu emosi yang tak bisa saya tinggalkan satu malam pun daripada besoknya terjadi hal yang tak diinginkan. Saluran emosi yang saya lakukan awalnya berhasil, tapi rupanya emosi itu tak bisa dibendung," katanya.

Pada eksepsi yang disampaikan tim pengacara Napoleon, tindakan pengeroyokan juga dibantah. Menurutnya, dakwaan terkait pengeroyokan itu tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Dapat dipahami isi surat dakwaan tentang perbuatan terdakwa yang melumuri bungkusan berisi kotoran manusia/tinja tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan orang lain, sehingga tidak memenuhi unsur dengan tenaga bersama sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas salah satu pengacara Napoleon, Erman Umar.

Dalam sidang ini, Napoleon didakwa didakwa melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Simak juga video 'Kuasa Hukum Minta Napoleon Dibebaskan dari Kasus Penganiayaan M Kace':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads