Pengacara M Kace Kecewa Vonis 10 Tahun Bui, Bandingkan dengan Yahya Waloni

Pengacara M Kace Kecewa Vonis 10 Tahun Bui, Bandingkan dengan Yahya Waloni

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 11:50 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Misalnya, M Kace tidak pernah terlibat kasus hukum.

"Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Martin dikutip dari detikJabar, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membandingkannya dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Sebab, Ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace.

"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan dalam kasus hukum. Menurutnya, terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads