Bareskrim Ungkap Tersangka Admin Indra Kenz Terima Uang Rp 308 Juta

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 15:26 WIB
Indra Kenz (Palevi/detikhot)
Jakarta -

Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo. Polisi mengatakan Wiki pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra Kenz.

"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang-lebih menerima Rp 308 juta," ujar Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Chandra menjelaskan, Wiki berperan sebagai admin sebuah grup Telegram yang dibuat bersama Indra Kenz. Pihaknya kini sedang menelusuri siapa saja pihak yang tergabung di dalam grup tersebut.

"Tersangka WMN ini sebagai admin, jadi memang dia membuat telegram grup dengan tersangka IK. Kita sedang mendalami siapa-siapa saja yang ada di grup Telegram itu," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap satu tersangka baru terkait kasus aplikasi Binomo. Seorang tersangka itu berinisial WMN alias Wiki.

"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Wiki ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang, tepatnya pada Rabu (6/4) kemarin. Whisnu menyebut Wiki merupakan admin dari tersangka kasus Binomo sebelumnya, Indra Kenz.

"Wiki ini adalah admin dari saudara IK," ucapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan sebanyak 4 tersangka terkait kasus tersebut. Lebih lanjut, Whisnu menyatakan masih ada sejumlah tersangka lain yang akan diungkap.




(rak/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork