Eks Bupati Seram Bagian Timur Diperiksa KPK soal Interaksi di Kasus DAK 2018

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 14:45 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterkaitan Bupati Seram Bagian Timur periode 2016-2021, Abdul Mukti Keliobas. Dalam pemeriksaan itu, Abdul Mukti dimintai keterangan sebagai saksi.

KPK menduga Abdul Mukti sempat berkomunikasi dengan pihak yang terjerat di kasus perkara dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018. KPK meminta klarifikasi Abdul Mukti kemarin.

"Abdul Mukti Keliobas hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk TA 2017 dan 2018. Dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, (7/4/2022).

Sebelumnya, Ali menyebut KPK telah menjadwalkan Abdul Mukti untuk datang sebagai saksi dalam perkara pengurusan dana DAK. KPK menjadwalkan Abdul Mukti untuk datang pada Rabu (6/4).

"Hari ini (Rabu, 6/4) pemeriksaan saksi TPK dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4).

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi DAK 2018 yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Saat ini, Yaya sudah berstatus terpidana.

"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (22/3).

Hingga kini KPK belum bisa membeberkan para tersangka dalam perkara ini. Namun Ali berjanji akan segera mengungkap kasus ini begitu menemui titik terang.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," jelasnya.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tambahnya.

Mulanya, KPK telah menjerat dan menahan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (perantara); eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; Ahmad Ghiast (kontraktor); anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Sukiman; Plt dan Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba; hingga Budi Budiman.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan di kasus ini, yaitu Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Sehari kemudian, mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.




(drg/drg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork