Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar kode etik terkait interpelasi Formula E. PDIP menyebut hasil pemeriksaan BK ini menepis tudingan tujuh fraksi yang menyatakan interpelasi Formula E tak sesuai tata tertib (tatib) DPRD DKI.
"Selama ini tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Alasan yang disampaikan adalah interpelasi yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI," kata anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
"Mereka menyatakan hal tersebut dari pertemuan di restoran, di luar gedung DPRD. Hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tatib," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilbert mengatakan interpelasi Formula E hanya ditunda dan bisa digulirkan kembali. Menurutnya, tidak ada alasan bagi tujuh fraksi menolak jalannya interpelasi di kemudian hari.
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda. Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," ujarnya.
Anggota Komisi B itu beranggapan perencanaan ajang Formula E semakin tak jelas. Padahal, kata dia, masyarakat Jakarta tak membutuhkan perhelatan Formula E.
"Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 M, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat sendiri tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, BK menyelesaikan pemeriksaan Prasetio terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetio dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Diperiksa soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya Apa?':
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetio beberapa waktu lalu
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4).
Dilihat detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal. Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.
Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021. Para terlapor terdiri atas seluruh Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 Fraksi DPRD DKI.
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4).
(taa/haf)