M Taufik Hormati BK soal Ketua DPRD DKI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

M Taufik Hormati BK soal Ketua DPRD DKI Terbukti Tak Langgar Kode Etik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 12:53 WIB
M Taufik (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Foto: M Taufik (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Badan Kehormatan (BK) menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak terbukti melanggar kode etik interpelasi Formula E. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik selaku pihak pelapor menghormati keputusan itu.

"Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa, kan BK punya kewenangan," kata M Taufik saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Taufik menganggap interpelasi Formula E tak penting untuk dilanjutkan. Dia juga menegaskan alasan fraksinya menolak hadir di interpelasi bukan karena laporan di BK, melainkan karena menganggap interpelasi tak ada urgensinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya nggak (jalan lagi)," ujarnya.

"Bukan karena BK, kita memandang mekanisme, segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya. Kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu rekomendasi BK yakni meminta agar pimpinan dan anggota DPRD tak secara mudah membuat laporan ke Badan Kehormatan. Merespons hal ini, Taufik memandang setiap dewan memiliki hak untuk melaporkan ke BK.

"Ya nggak dong ini, semua orang boleh laporan. Orang luar boleh laporan, masa anggota nggak boleh laporan? BK tugasnya menerima laporan itu, mengkaji apakah perlu dilanjutkan atau tidak," tegasnya.

Sedangkan kepada Prasetyo, Taufik berpesan supaya selalu menjaga kekompakan.

"Pesannya salam kompak selalu. Dia kan saudara saya, sahabat saya. Jadi kompak selalu," imbuhnya.

BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetyo beberapa waktu lalu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4).

Dilihat detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal. Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.

Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2021. Para terlapor terdiri atas seluruh Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 Fraksi DPRD DKI.

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian putusan BK DPRD DKI seperti dilihat, Selasa (5/4/2022).

Putusan ini ditetapkan berdasarkan kepada pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian, pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

Selain itu, Badan Kehormatan menerima laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan dalil Pasal 80 ayat 3, Pasal 85 serta verifikasi dalam proses penyelidikan.

"Badan kehormatan secara subjektif dan objektif berpandangan bahwa pelapor dan terlapor secara bersamaan memiliki dalil atas segala tindakan," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads