Badan Kehormatan (BK) menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak terbukti melanggar kode etik interpelasi Formula E. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik selaku pihak pelapor menghormati keputusan itu.
"Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa, kan BK punya kewenangan," kata M Taufik saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Taufik menganggap interpelasi Formula E tak penting untuk dilanjutkan. Dia juga menegaskan alasan fraksinya menolak hadir di interpelasi bukan karena laporan di BK, melainkan karena menganggap interpelasi tak ada urgensinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya nggak (jalan lagi)," ujarnya.
"Bukan karena BK, kita memandang mekanisme, segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya. Kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu," sambungnya.
Salah satu rekomendasi BK yakni meminta agar pimpinan dan anggota DPRD tak secara mudah membuat laporan ke Badan Kehormatan. Merespons hal ini, Taufik memandang setiap dewan memiliki hak untuk melaporkan ke BK.
"Ya nggak dong ini, semua orang boleh laporan. Orang luar boleh laporan, masa anggota nggak boleh laporan? BK tugasnya menerima laporan itu, mengkaji apakah perlu dilanjutkan atau tidak," tegasnya.
Sedangkan kepada Prasetyo, Taufik berpesan supaya selalu menjaga kekompakan.
"Pesannya salam kompak selalu. Dia kan saudara saya, sahabat saya. Jadi kompak selalu," imbuhnya.
BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetyo beberapa waktu lalu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.