Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR). KPK mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap upaya praperadilan yang diajukan tersangka penyuap eks pejabat Ditjen Pajak itu.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang hari ini (6/4) telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ali mengatakan alat bukti yang diajukan KPK menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak praperadilan tersebut. KPK yakin bahwa penetapan tersangka Ryan Ahmad telah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum selamat proses persidangan dimaksud telah dipertimbangkan hakim," kata Ali.
"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Ali menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim itu di antaranya penetapan status tersangka untuk Ryan Ahmad telah sesuai dengan ketentuan KUHAP di mana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. Lalu, seluruh bukti yang dihadirkan Tim Biro Hukum mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ryan Ahmad.
"Bukti-bukti yang diajukan Tsk RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," katanya.
Sebelumnya, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ryan meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan ini.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Maret 2022.
Adapun pada petitum permohonannya, Ryan meminta agar hakim PN Jaksel nantinya dapat memutus dan mengabulkan permohonan praperadilannya. Dalam petitum permohonannya, Ryan juga meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon (Ryan Ahmad Ronas) yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/61/DIK.00/23/ 02/2021 Tanggal 5 Februari 2021 dan Penahanan Sebagaimana Surat Nomor B/130/Dik.01.03/23 /02/2022 Tanggal 17 Februari 2022 segala akibat hukumnya keliru Hukumnya dan Keliru Mengenai Orangnya sehingga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (29/3).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.