KPK Tetapkan 2 Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka

KPK Tetapkan 2 Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 19:42 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan dua mantan partner konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji itu langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, masing-masing konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

Alex mengatakan kedua tersangka merupakan mantan konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Alex.

Aulia Imran Maghribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred baru ditahan akhir-akhir ini.

Terbaru, KPK juga menetapkan Wawan Ridwan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Begitupun Angin, baru saja ditetapkan tersangka TPPU.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan dari Angin Prayitno untuk mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.

Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

(azh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads