Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha yang memproduksi e-Pallate terganjal merek Suzuki Indomobil Motor. Pangkalnya, Toyota mau mendaftarkan mobil pintar e-Pallate tetapi ditolak karena ada merek Pallet yang dikantongi Suzuki. Kasus pun bergulir hingga pengadilan.
Kasus bermula saat Toyota ingin mendaftarkan merek e-Pallate ke Kemenkumham. Namun gugatan itu ditolak dengan alasan terdapat merek serupa yang dipegang Suzuki Indomobil Motor, Pallet. Toyota tidak terima dan menggugat Kemenkumham ke PN Jakpus.
Berikut permohonan Toyota yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (6/4/2022):
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merek No. Pendaftaran IDM000327672 tidak dapat dijadikan sebagai dasar penolakan karena sudah berakhir masa perlindungannya dan tidak mendapat perlindungan hukum;
3. Menyatakan merek "e-Palette"No. AgendaD002018003994milikPenggugattidak memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek No. Pendaftaran IDM000327672;
4. Membatalkan Putusan Tergugat No. 25/KBM/HKI/2020 yang diputus pada tanggal 10 Maret 2020 dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengabulkan seluruh permohonan pendaftaran merek "e-Palette" No Agenda D002018003994 untuk melindungi jenis barang yang termasuk di kelas 12 untuk jenis barang "Mobil dan bagian-bagian struktur mobil";
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono).
![]() |
Saat detikcom cek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ merek dengan nomor IDM000327672 telah terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas nama pemilik PT Suzuki Indomobil Motor.
Namun demikian, merek tersebut telah kedaluwarsa dan masa perlindungannya sudah berakhir sejak 13 Agustus 2019. Sementara itu, merek e-Pallete dengan nomor pendaftaran ID002018003994 telah ditolak Kemenkumham.
Untuk diketahui, Toyota memboyong e-Pallete ke pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 lalu. e-Palette yang merupakan kendaraan otomatisasi yang dapat digerakkan menggunakan baterai secara penuh atau murni listrik.
e-Palette ini diketahui sebagai salah satu kendaraan bakal mengangkut atlet dan staf selama Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade 2020. Mobil itu mengadopsi teknologi otomatisasi level 4 atau mampu bergerak sendiri tanpa sopir dan melakukan debutnya di Consumer Electronics Show (CES) 2018.
e-Palette didesain sangat cerdas. Hal itu karena mobil tersimpan CASE technology (Connected, Autonomous, Shared, Electric) yang memungkinkan mobil melakukan self-driving ke tempat tujuan tanpa sopir.
Menurut Toyota, kendaraan ini dikembangkan untuk alat transportasi antar-jemput di masa depan. Kehadiran mobil ini sendiri atas inisiasi aliansi yang beranggotakan dari Pizza Hut, Amazon, Mazda, serta Uber.
(asp/yld)