Sengketa BMW dan 15 Tahun Indonesia Dalam Ketidakpastian Hukum Merek

Sengketa BMW dan 15 Tahun Indonesia Dalam Ketidakpastian Hukum Merek

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Agu 2016 11:27 WIB
Produk BMW (dok.bmw)
Jakarta - UU Merek disahkan pada 2001 dan mewajibkan pemerintah membuat peraturan pelaksanaannya. Sayang, 15 tahun berlalu, Kementerian Hukum dan HAM tidak kunjung membuat peraturan teknis mengatur sengketa merek itu.

Dalam catatan detikcom, Senin (29/8/2016), UU yang dimaksud yaitu Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001. Pasal itu menyebutkan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b (permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah UU itu diketok, Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai pelaksana teknis mendiamkan amanat UU itu selama 15 tahun lamanya. Hingga hari ini, sengketa merek di Indonesia di kasus itu dibiarkan dalam ketidakpastian sehingga banyak memunculkan sengketa hukum yang berkepanjangan.

Contoh terkait yaitu sengketa merek BMW untuk merek mobil dan BMW untuk merek baju. BMW merek mobil tidak terima dan mengajukan gugatan menggugat merek baju BMW. Karena baik BMW mobil dan BMW baju mempunyai persamaan, tetapi beda jenis. Yang satu untuk merek mobil, dan yang satunya lagi untuk merek fashion.

Ketidakpastian hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat Kamar Perdata untuk merumuskan hal tersebut. Pada 9-11 Desember 2015, Kamar Perdata MA memutuskan segala sengketa terkait kasus di atas haruslah dinyatakan tidak diterima.

"Gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis, maka amar putusan adalah 'Gugatan Tidak Dapat Diterima'," demikian bunyi SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

"Hal itu sesuai dengan prinsip legalistik, ketentuan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, belum diundangkan," ujar SEMA yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada Desember 2015.

Atas dasar pertimbangan itulah maka gugatan mobil BMW terhadap baju BMW dinyatakan tidak diterima.

Kasus lain yaitu mobil Lexus Vs hotel Menara Lexus. Merek Lexus berada di kelas 12 yang melindungi mobil dan suku cadangnya sedangkan Menara Lexus berada di kelas 43 yang melindungi jasa hotel. Sengketa ini memenuhi kaidah Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Tapi karena saat vonis itu diketok, MA belum mengeluarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2015, maka gugatan mobil Lexus dikabulkan.

Baca:Wuss... Mobil Premium Lexus Kalahkan Hotel Menara Lexus

Lalu, apakah Kemenkum HAM akan terus menerus membiarkan amanat UU Merek itu terbengkalai? (asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads