Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (18/3/2014), menyebutkan Toyota tidak bisa membuktikan Welly Karlan sebagai pemegang merek Prolexus beritikad tidak baik mendaftarkan merek prolexus di bawah nomor IDM000249048 untuk melindungi barang di kelas 25 (sepatu, pakaian, dll).
Dalam pembuktiannya, Welly mampu membuktikan jika pihaknya bukan pendaftar merek ini. Melainkan pihak yang memperoleh hak atas merek prolexus yang dari pendaftar sebelumnya. Dengan kata lain, gugatan Toyota kepada Prolexus tidak lengkap, sehingga hakim menganggap gugatan tersebut tidak tepat.
"Jadi ini gugatanya kurang pihak," jelas kuasa hukum Welly, Uus Mulyaharja, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Toyota, saat ditemui usai sidang enggan berkomentar. Gugatan ini didasari karena Toyota menuding Welly beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek prolexus.
Toyota menganggap produk dengan nama Prolexus tidak lain bertujuan mendompleng merek Lexus yang sudah terkenal. Sebelumnya Toyota gencar membatalkan merek dengan nama 'Lexus' di Indonesia. Beberapa merek Lexus seperti helm 'Lexus', Lem 'Lexus' dan software 'Lexus' milik pengusaha lokal dan Toyota selalu menang. Tapi saat ini Toyota belum mampu menumbangkan merek sepatu 'Prolexus'.
(rvk/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini