Baleg DPR Sebut Perkosaan Tetap Tercantum dalam RUU TPKS

Baleg DPR Sebut Perkosaan Tetap Tercantum dalam RUU TPKS

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 13:14 WIB
Willy Aditya
Foto: Willy Aditya. (detikcom).
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dikritik lantaran disebut tak mengatur soal perkosaan. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan soal perkosaan tetap ada di RUU tersebut.

Willy menyebut soal perkosaan tetap diatur dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya. "Ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," kata Willy.

"Itu artinya totally itu 19 jenis kekerasan seksual," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan soal perkosaan sudah diatur lebih komplit dalam RKUHP. Lantas, perkosaan tak diatur dalam RUU TPKS untuk menghindari tumpang tindih atau overlapping.

"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, dia sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplit lagi. Kita tidak ingin 1 norma hukum diatur dalam 2 undang-undang, karena akan terjadi overlapping," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, RUU TPKS mengatur sebanyak 9 jenis kekerasan seksual. Berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM) sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022), jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas tertuang dalam Pasal 4. Pasal itu berbunyi:

Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak Video 'Keluarga-Orang Berkuasa yang Melakukan TPKS Hukumannya Diberatkan!':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads