RUU TPKS Tambah 5 Ayat soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

RUU TPKS Tambah 5 Ayat soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 11:49 WIB
BERLIN, GERMANY - SEPTEMBER 19:  A shopper ltries out the new Apple iPhone 6 at the Apple Store on the first day of sales of the new phone in Germany on September 19, 2014 in Berlin, Germany. Hundreds of people had waited in a line that went around the block through the night in order to be among the first people to buy the new smartphone, which comes in two versions: the Apple iPhone 6 and the somewhat larger Apple iPhone 6 Plus.  (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Ilustrasi (GettyImages/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini menambah muatan yang mengatur soal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). KSBE menjadi salah satu dari 9 jenis kekerasan seksual.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan muatan soal KSBE merupakan usulan baru dari Pemerintah. Sebagai informasi, usulan itu muncul saat pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS di rapat panja beberapa waktu lalu.

"Substansinya yang sudah kita bahas terkait dengan usulan baru dari pemerintah yaitu Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) itu ada banyak pasal," kata Willy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Baleg DPR itu menyebut pengaturan soal hukuman pidana KBSE terdapat dalam Pasal 14. Menurutnya, pengaturan itu menjadi terobosan baru di RUU TPKS.

"Ada Pasal 14, ada banyak ayat, ada 5 ayat yang kita tambahin. Ini tentu sebuah progress yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan itu 5 ayat. Lebih komprehensif," imbuhnya.

Berikut bunyi Pasal 14 RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual:

Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak:
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; dan/atau
b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;
c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads