Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyerahkan kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan PT AMJ kepada penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Jaksa Kejati DKI menyerahkan kasus tersebut ke penyidik bea cukai karena menilai kasus tersebut tidak termasuk kasus korupsi, melainkan persoalan kepabeanan.
"Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Tim penyelidik Kejati DKI menyimpulkan dalam kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya itu bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Oleh karena itu tim penyelidik menyerahkannya ke penyidik kepabeanan pada kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"Adapun alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepabeanan, berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan," lanjutnya.
Penyampaian kesimpulan tim penyelidik tersebut disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abd Qohar.
Secara garis besar, tim penyelidik menemukan fakta PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merek Bimoli dengan berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hong Kong (Amin Blessing Limited).
PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari Juni 2021 sampai Desember 2021, yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (vegetables oil) dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang vegetables (sayuran).
Selanjutnya, atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari diri dari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit, yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.
Perbuatan yang dilakukan oleh PT AMJ yang diduga memalsukan data PEB-nya sebagaimana yang dimuat dalam commercial invoice dan packing list PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102 A huruf b juncto 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lebih lanjut, dengan dilakukannya penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima berkas hasil penyelidikan dari penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya halaman berikutnya.
(yld/dhn)