Babak Baru Viani Limardi Vs PSI Usai Gugatan di PN Jakpus Ditolak

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 22:05 WIB
Viani Limardi (Dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Viani Limardi vs PSI memasuki babak baru usai gugatan di PN Jakpus ditolak. Viani akan banding setelah hakim menolak melanjutkan perkaranya atas gugatan perlawanan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4/2022).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar berharap adanya putusan tersebut pergantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi segera diproses. PSI menyatakan tidak akan menunda PAW lagi.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael melalui keterangan tertulis yang diterima.

Viani Limardi akan mengajukan permohonan banding. Viani menilai proses pemecatan PSI terhadapnya melawan hukum.

"(Akan) banding. Ini kan sudah jelas melawan perbuatan hukum. Kok disuruh ke Mahkamah Partai," ujar Viani.

Dalam sidang, hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI. Viani heran dengan putusan hakim itu.

"Ini sangat keliru, saya kan orang hukum. Ini ada sesat berpikir, perbuatan melanggar hukum apa hubungannya dengan parpol. Pendaftaran kita pelanggaran melawan hukum bukan sengketa hukum. Saya dari awal dikasih SP 1, 2, 3, sampai pemberhentian itu di saat yang bersamaan. Jadi di tanggal yang sama hanya beda beberapa menit. Jelas-jelas partainya nggak bener kok. Malah hak saya untuk bela diri di Mahkamah Partai sudah diperkosa oleh mereka sejak awal, sudah ditutup pintu itu, bukan saya tak mau ke situ," jelasnya.

Kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut PSI melakukan perlawanan hukum.

"Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu melawan hukum, karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan yang mana harusnya ada jarak. Jadi hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI untuk menghilangkan kesempatan membela diri, hal itu yang kita gugat di PN Jakarta Pusat," kata Fatoni.

Dia mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Saat ini Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.

"Klien kami nggak ada kesempatan membela diri jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding," ucapnya.




(idn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork