PN Jakpus Tolak Gugatan Viani Limardi ke PSI soal Pemecatan

PN Jakpus Tolak Gugatan Viani Limardi ke PSI soal Pemecatan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 04 Apr 2022 18:56 WIB
Viani Limardi. (dok. DPRD DKI Jakarta)
Viani Limardi (Dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4/2022).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons PSI

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar berharap adanya putusan tersebut pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi segera diproses. PSI menyatakan tidak akan menunda PAW lagi.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael melalui keterangan tertulis yang diterima.

ADVERTISEMENT

Michael menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat PAW namun masih menggantung di DPRD DKI. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut tidak ada alasan penundaan.

"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," ujarnya.

Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.

"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai undang-undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutup Michael.

Simak juga 'Alasan Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun: Ini Harga Diri Saya!':

[Gambas:Video 20detik]



Gugatan Viani Limardi

Diketahui, Viani Limardi menggugat PSI atas pemecatan dirinya sebagai kader partai. Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke PN Jakarta Pusat.

Berikut ini permohonan Viani Limardi:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERRGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.

3. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I sebagai berikut:

- Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
- Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads