Anggota DPRD DKI Viani Limardi minta PSI tak membuat pernyataan sesat. Menurutnya, desakan PSI ke DPRD DKI untuk Penggantian antarwaktu (PAW) belum inkrah di pengadilan.
"Proses pengadilan tidak hanya di Pengadilan Negeri (PN) dan keputusan sela itu belum inkrah. Jadi saya berharap Michael Sianipar sebagai Ketua DPW PSI DKI jangan memberikan pernyataan sesat kepada masyarakat, seakan-akan putusan sela PN jakpus adalah putusan yang sudah inkrah dan kewenangan PAW terletak pada PSI, padahal nyatanya yang memilih wakil rakyat adalah rakyat," ujar Viani dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, Viani merasa heran dengan klaim PSI yang memberi kesempatan klarifikasi terkait pemecatan. Viani menyebut tak bisa ke Mahkamah Partai karena sudah ada surat pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana mau ke Mahkamah Partai, kalau langsung dipecat? Prosedurnya itu setelah SP 3, Mahkamah Partai, tapi ini kan langsung dipecat," kata Viani.
Viani merasa putusan PN Jakpus menolak menggelar sidang atas gugatannya itu keliru. Menurutnya, gugatanya itu tak bisa dibawa ke ranah partai.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata Viani.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar berharap adanya putusan sela PN Jakpus, PAW Viani Limardi segera diproses. PSI menyatakan tidak akan menunda PAW lagi.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael melalui keterangan tertulis yang diterima.
Michael menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat PAW namun masih menggantung di DPRD DKI. Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut tidak ada alasan penundaan.
"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI. Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," ujarnya.
(idn/imk)