BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik Terkait Interpelasi Formula E

BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik Terkait Interpelasi Formula E

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 19:40 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio (Wilda Nufus/detikcom)

Melalui amar putusan ini, proses penyelidikan laporan dinyatakan selesai. Selain itu, BK DPRD memberikan lima rekomendasi, di antaranya meminta Pimpinan DPRD DKI, baik Ketua dan Wakil Ketua memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD DKI Jakarta.

Berikut ini rekomendasi lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada Bab I, ketentuan umum pada Pasal 1 poin 20 dan 21 serta Pasal 85

2. Meminta pimpinan dan anggota DPRD, untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD pasal 12 Tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu:
a) Memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antarsesama anggota DPRD
b) Saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD
c) Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD

ADVERTISEMENT

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP nomor 12 Tahun 2018.

4. Meminta kepada pimpinan dan Anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD, sekaliaus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKl Jakarta, untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Jika laporan telah disampaikan, Badan Kehormatan meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan sebagaimana yang terdapat di dalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara.


(taa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads