Vonis Mati Herry Wirawan, Anggota Komisi III DPR: Mestinya Dikebiri Juga

Vonis Mati Herry Wirawan, Anggota Komisi III DPR: Mestinya Dikebiri Juga

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 15:27 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid melihat masyarakat Pulau Bawean, Gresik selama ini banyak merantau karena tak bisa mengoptimalkan potensi alam di sana. Ia lantas mengajak seluruh kepala desa se-Pulau Bawean mengembangkan potensi daerah yang bertumpu pada kekuatan alamnya.
Jazilul Fawaid (Dok. MPR RI)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu dijatuhkan agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

"Kita hormati putusan yang dijatuhkan hakim, harapannya agar tidak ada kejadian serupa pada lain hari," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

"Hemat saya, mestinya juga dihukum kebiri. Sebab, dia predator seks yang super-biadab," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menilai putusan tersebut berdasarkan keyakinan hakim yang mendalam. Hal itu juga sudah mempertimbangkan unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Seperti yang kita tahu bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana korbannya cukup banyak, pemulihan terhadap korban juga tidaklah mudah. Ada penderitaan psikis, batin dan menyebabkan traumatis, serta meninggalkan luka batin yang sangat dalam yang berpotensi merusak kehidupan dan masa depan korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Didik menilai perbuatan Herry Wirawan mengancam dan membahayakan jiwa anak sebagai korban. Ketua DPP Demokrat itu berharap putusan ini bisa memberikan efek jera untuk mencegah kejadian serupa.

"Pelaksanaan undang-undang seperti yang terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya tentang penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan mampu menjadi rekayasa sosial (social engineering) agar tidak ada pelaku-pelaku dan tidak ada lagi korban," pungkasnya.

Vonis Mati Herry Wirawan

Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads